PELAKSANAAN PENILAIAM KUR 13

  1. Konsep dan Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Konsep Penilaian Hasil Belajar
Secara umum Penilaian Hasil Belajar (PHB) oleh Pendidik dapat didefiisikan sebagai proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran.

PHB ini juga dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (PP 32/2013), sehingga PHB ini dapat membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes) dan dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar agar dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).
Bagi guru, hasil PHB merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan program remedial atau pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya dan juga tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
PHB berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dari sebuah penilaian dan memiliki tujuan untuk (a) mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; (b) menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, (c) menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, (d) memperbaiki proses pembelajaran, dan (e) memetakan mutu satuan pendidikan.

b. Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum meliputi sahih, objektif, adil, terpadu,terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif. Sedangkan prinsip khusus mengacu pada prinsip penilaian otentik, yang meliputi (1) menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik; (2) menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (3) dalam konteks mencerminkan dunia nyata; (4) mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen, (5) memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya; (6) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran; dan (7) menggunakan berbagai cara dan instrumen. Penerapan prinsip umum dan prinsip khusus berupa (1) penilaian tugas yang menekankan pada proses dan hasil; (2) penilaian projek yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; (3 penilaian berdasarkan pengamatan pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung dan tuntas pada hari pembelajaran; (4) ulangan harian menekankan pada proses pengerjaan materi uji; dan (5) ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester menekankan pada proses pengerjaan materi uji.

2. Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial. Kompetensi pengetahuan meliputi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif. Sedangkan, kompetensi keterampilan mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.P HB dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran yang merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus (nilai yang terbanyak muncul). Kompetensi pengetahuan untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata. Sedangkan, Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan capaian optimum. (Lihat Draft Permendikbud tentang PHB).

3. Skor dan Nilai Hasil Belajar
Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama. Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah. Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).

Komentar