A.
Aspek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dimaksudkan untuk menilai sejauhmana seorang
kepala sekolah/madrasah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang
dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
difokuskan pada
unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi
yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan
satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam
penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Pada
kenyataannya, setiap
dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda.Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai
aspek penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dapat berdampak pada
kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali
aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka lima dimensi
kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan
karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan kedalam 6
aspek penilaian sebagai berikut.
|
Aspek
|
|
a.
Kepribadian dan
Sosial
|
|
b.
Kepemimpinan
Pembelajaran
|
|
c.
Pengembangan
Sekolah/Madrasah
|
|
d.
Manajemen Sumber
Daya
|
|
e.
Kewirausahaan
|
|
f.
Supervisi
Pembelajaran
|
Kriteria untuk masing-masing aspek diuraikan sebagai berikut.
|
Aspek
|
Kriteria
|
|
a. Kepribadian dan
Sosial
|
(1)
Berakhlak mulia,
mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak
mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
(2)
Melaksanakan tugas
pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan,
komitmen, dan integritas.
(3)
Bersikap terbuka
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah.
(4)
Mengendalikan diri
dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah.
(5)
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
(6)
Tanggap dan peduli
terhadap kepentingan orang atau kelompok lain.
(7)
Mengembangkan dan
mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam
rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
|
|
b. Kepemimpinan
Pembelajaran
|
(1)
Bertindak sesuai
dengan visi dan misi sekolah/madrasah.
(2)
Merumuskan tujuan
yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang
tinggi.
(3)
Mengembangkan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization).
(4)
Menciptakan budaya
dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran.
(5)
Memegang teguh
tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin
pembelajaran.
(6)
Melaksanakan
kepemimpinan yang inspiratif.
(7)
Membangun rasa
saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan
kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah
(8)
Bekerja keras untuk
mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
(9)
Mengembangkan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
(10) Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya
secara optimal.
|
|
c. Pengembangan
Sekolah/
Madrasah
|
(1)
Menyusun rencana
pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam
rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
(2)
Mengembangkan
struktur organisasi sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan
kebutuhan.
(3)
Melaksanakan
pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah,
dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
(4)
Berhasil mewujudkan
peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan
sekolah dan standar nasional pendidikan.
(5)
Melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan
prosedur yang tepat.
(6)
Merencanakan dan
menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(7)
Melaksanakan
penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah.
|
|
d. Manajemen Sumber
Daya
|
(1)
Mengelola dan
mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
(2)
Mengelola dan
mendayagunakan sarana dan prasarana. sekolah/madrasah secara optimal untuk
kepentingan pembelajaran.
(3)
Mengelola keuangan sekolah/madrasah
sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(4)
Mengelola
lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
(5)
Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
(6)
Mengelola sistem
informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
(7)
Mengelola
layanan-layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran
dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
(8)
Memanfaatkan
teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
|
|
e. Kewirausahaan
|
(1)
Menciptakan inovasi
yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah.
(2)
Memiliki motivasi
yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pemimpin pembelajaran.
(3)
Memotivasi warga
sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing.
(4)
Pantang menyerah
dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi
sekolah/madrasah.
(5)
Menerapkan nilai
dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah.
|
|
f.
Supervisi Pembelajaran
|
(1)
Menyusun program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
(2)
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
(3)
Menilai dan
menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
|
Terima kaih membantu kami
BalasHapus