A.
Kedudukan Kecakapan Hidup dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK)
Konsep pendidikan kecakapan hidup atau life skill education dalam kurun waktu
3-4 tahun menjadi wacana yang gencar dikumandangkan jajaran Departemen
Pendidikan Nasional yang bahkan sampai hari ini telah menjadi suatu kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan. Tidak kalah pentingnya, dalam rancangan kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) secara tersirat telah mengakomodasi kegiatan-kegiatan
yang mengarah kepada pencapaian kecakapan hidup bagi setiap peserta didik. Hal
ini diperkuat dengan terbitnya PP nomor 19 Tahun 2005 Pasal 13 bahwa pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah atau sederajat dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup. Namun pasal ini tidak melaksanakan ketegasan bahwa
sekolah tidak diharuskan, tetapi sekolah dibolehkan memberikan pendidikan
kecakapan hidup. Implementasi ini jelas berimplikasi terhadap perlunya sekolah
menyiapkan seperangkat pendukung pelaksanaan pembelajaran yang mengembangkan
kegiatan-kegiatan yang berorientasi kepada kecakapan hidup.
Pengembangan tersebut menyangkut pengembagan dimensi
manusia seutuhnya yaitu pada aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti,
pengetahuan, keterampilan, kesehatan, seni dan budaya. Pengembangan aspek-aspek
tersebut bermuara pada peningkatan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan
melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup serta
menyesuaikan diri dan berhasil dalam kehidupan. Oleh karena itu, pendidikan
kecakapan hidup dalam KBK menyatu melalui kegiatan-kegiatan yang ada pada
setiap mata pelajaran.
B.
Pendidikan Kecakapan Hidup dan Standar Isi
Pendidikan kecakapan hidup sudah menjadi suatu kebijakan
seiring dengan berlakunya Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Standar
isi dan standar kompetensi ini akan menjadi acuan daerah/sekolah dalam
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada masing-masing
jenjang pendidikan. Oleh karena itu, pengembangan kecakapan hidup dengan
sendirinya harus mengacu kepada standar-standar yang telah ditetap pemerintah.
Standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan salah satu bagian dari
Standar Nasional Pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompertensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Dokumen standar isi mencakup: (1)
kerangka dasar kurikulum, (2) struktur
kurikulum, (3) standar kompetensi dan kompetensi dasar, (4) beban
belajar, dan (5) kalender pendidikan.
Muatan wajib yang harus ada dalam kurikulum adalah:
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan
olahraga, keterampilan/kejuruan, pembiasaan dan muatan lokal. Masing-masing
muatan memiliki tujuan pendidikan yang berbeda dan peluang untuk memasukkan
kecakapan hidup secara terintegratif. Berikut ini disajikan contoh muatan
wajib, tujuan, dan pengembangan kecakapan hidup.
Komentar
Posting Komentar