PENGEMBANGAN
MODEL PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Hal ini berdampak pada sistem penyelenggaraan
pendidikan dari sentralistik menuju desentralistik. Desentralisasi penyelenggaraan
pendidikan ini terwujud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Salah satu substansi yang didesentralisasi adalah kurikulum. Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam UUSPN Pasal 1 ayat (19) adalah “seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu”. Lebih lanjut Pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa
“pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sekolah harus menyusun
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya dengan cara melakukan
penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Untuk
itu, sekolah/daerah harus mempersiapkan secara matang, karena sebagian besar
kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilakspeserta
didikan oleh sekolah/daerah. Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpodoman pada panduan yang
disusun oleh BSNP (Pasal 16 ayat 1). Lebih lanjut dalam PP nomor 19 tahun 2005
Pasal 13 ayat (1) dinyatakan bahwa “kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk
lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup”. Ayat
(2) pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan
vokasional.
Konsep kecakapan hidup sejak lama menjadi perhatian para
ahli dalam mewacpeserta didikan pengembangan kurikulum. Tyler (1947) dan Taba
(1962) misalnya, mengemukakan bahwa kecakapan hidup merupakan salah satu fokus
analisis dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang menekankan pada kecakapan
hidup dan bekerja. Pengembangan kecakapan hidup itu mengedepankan aspek-aspek
berikut: (1) kemampuan yang relevan untuk dikuasai peserta didik, (2) materi
pembelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, (3) pengalaman
belajar dan kegiatan peserta didik untuk mencapai kompetensi, (4) fasilitas,
alat dan sumber belajar yang memadai, dan (5) kemampuan-kemampuan yang dapat
diterapkan dalam kehidupan peserta didik. Kecakapan hidup akan memiliki makna
yang luas apabila pengalaman-pengalaman belajar yang dirancang memberikan
dampak positif bagi peserta didik dalam memecahkan problematika kehidupannya. Pendidikan
kecakapan hidup menyiapkan peserta didik dalam mengatasi problematika hidup dan
kehidupan yang dihadapi secara proaktif dan reaktif guna menemukan solusi dari
permasalahan.
Berdasarkan pernyataan di atas, daerah/sekolah memiliki kewenangan
yang luas untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kondisi
peserta didik, keadaan sekolah, potensi dan kebutuhan daerah. Berkenaan dengan
itu, Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki
keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian,
kerajinan, keterampilan daerah, dll) merupakan ciri khas yang memperkaya
nilai-nilai kehidupan bangsa. Keanekaragaman harus selalu dilestarikan dan
dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
melalui upaya pendidikan kecakapan hidup. Pengenalan keadaan lingkungan,
sosial, dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan
dengan lingkungan kehidupan peserta didik. Pengenalan dan pengembangan
lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas
sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta
didik.
Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya program pendidikan
kecakapan hidup dalam standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) dilandasi
kenyataan bahwa dalam pendidikan tidak hanya mengejar pengetahuan semata tetapi
juga pada pengembangan keterampilan, sikap, dan nilai-nilai tertentu yang dapat
direfleksikan dalam kehidupan peserta didik. Sekolah tempat program pendidikan
dilakspeserta didikan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu,
program pendidikan kecakapan hidup di sekolah perlu memberikan wawasan yang
luas pada peserta didik mengenai keterampilan-keterampilan tertentu yang
berkaitan dengan pengalaman peserta didik dalam keseharian pada lingkungannya.
Untuk memudahkan pelaksanaan program pendidikan kecakapan hidup diperlukan
adanya model pengembangan yang bersifat umum untuk membantu guru/sekolah dalam
mengembangkan muatan kecakapan hidup dalam proses pembelajaran. Oleh karena pendidikan kecakapan hidup bukan
merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri melainkan terintegrasi melalui matapelajaran-matapelajaran.
Karena itu, pedidikan kecapakan hidup dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran yang ada.
Di samping itu perlu kesadaran bersama bahwa peningkatan
mutu pendidikan merupoakan komitmen untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia,
baik sebagai pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa, dan
pemerataan daya tampung pendidikan harus disertai dengan pemerataan mutu
pendidikan sehingga mampu menjangkau seluruh masyarakat. Oleh kerenanya
pendidikan harus dapat mengembangkan potensi peserta didik agar berani
menghadapi problema yang dihadapi tanpa merasa tertekan, mau dan mampu, serta
senang mengembangkan diri untuk menjadi manusia unggul. Pendidikan juga
diharapkan mampu mendorong peserta didik untuk memelihara diri sendiri, sambil
meningkatkan hubungan dengan Tuhan YME, masyarakat, dan lingkungannya. Dengan
demikian jelas bahwa perlu dirancang suatu model pendidikan kecakapan hidup
untuk membantu guru/sekolah dalam membekali peserta didik dengan berbagai
kecakapan hidup, yang secara integratif memadukan potensi generik dan spesifik
guna memecahkan dan mengatasi problema hidup peserta didik dalam kehidupan di masyarakat
dan lingkungannya baik secara lokal maupun global. Panduan ini merupakan suatu
model atau contoh, maka sekolah/guru dalam melakspeserta didikannya dapat menyesuaikan
atau mengubah sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah bersangkutan.
B.
Tujuan Pendidikan Kecakapan Hidup
Terdapat dua tujuan dari pendidikan kecakapan hidup,
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum pendidikan kecakapan hidup
bertujuan memfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu mengembangkan
potensi diri peserta didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang. Secara
khusus bertujuan untuk:
1.
mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat
digunakan untuk memecahkan problema yang dihadapi, misalnya: masalah narkoba,
lingkungan sosial, dsb
2.
memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karir peserta
didik
3.
memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai
yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
4.
memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan
pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas
5.
mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya di lingkungan
sekolah, dengan memberi peluang pemanfaatan sumberdaya yang ada di masyarakat sesuai
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah
C.
Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan
dalam mengembangkan kurikulum kecakapan hidup adalah sebagai berikut.
1.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 36 ayat (1, 2, dan 3) dan pasal 38
ayat (2)
2.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3.
PP No. 19 Tahun 2005, Pasal 13 ayat (1, 2, 3, dan 4)
4.
Standar Isi
5.
Standar Kompetensi Lulusan
6.
Peraturan lain yang berkaitan
D. Ruang Lingkup
Lingkup pengembangan model pendidikan kecakapan hidup ini
mencakup jenjang pendidikan menengah, yaitu: SMP dan SMA
Bab II
PENERTIAN
DAN KONSEP PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP (LIFE SKILL)
A.
Pengertian
1. Kecakapan
Hidup (life skill)
Banyak pendapat dan literatur yang mengemukakan bahwa
pengertian kecakapan hidup bukan sekedar keterampilan untuk bekerja
(vokasional) tetapi memiliki makna yang lebih luas. WHO (1997) mendefinisikan
bahwa kecakapan hidup sebagai keterampilan atau kemampuan untuk dapat
beradaptasi dan berperilaku positif, yang memungkinkan seseorang mampu
menghadapi berbagai tuntutan dan tanangan dalam kehidupan secara lebih efektif.
Kecakapan disini mencakup lima jenis, yaitu: (1) kecakapan mengenal diri, (2)
kecakapan berpikir, (3) kecakapan sosial, (4) kecakapan akademik, dan (5)
kecakapan kejuruan.
Barrie Hopson dan Scally (1981) mengemukakan bahwa
kecakapan hidup merupakan pengembangan diri untuk bertahan hidup, tumbuh, dan
berkembang, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berhubungan baik secara
individu, kelompok maupun melalui sistem dalam menghadapi situasi tertentu. Sementara
Brolin (1989) mengartikan lebih sederhana yaitu bahwa kecakapan hidup merupakan
interaksi dari berbagai pengetahuan dan kecakapan sehingga seseorang mampu
hidup mandiri. Pengertian kecapan hidup dalam pandangan ini tidak semata
memiliki kemampuan tertentu (vocational
job), namun juga memiliki kemampuan dasar pendukung secara fungsional
seperti: membaca, menulis, dan berhitung, merumuskan dan memecahklan masalah,
mengelola sumber daya, bekerja dalam kelompok, dan menggunakan teknologi
(Dikdasmen, 2002).
Dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa pendidikan
kecakapan hidup merupakan kecakapan-kecakapan yang secara praksis dapat
membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan
kehidupan. Kecakapan itu menyangkut aspek pengetahuan, sikap yang didalamnya
termasuk fisik dan mental, serta kecakapan kejuruan yang berkaitan dengan
pengembangan akhlak peserta didik sehingga mampu menghadapi tuntutan dan
tantangan hidup dan kehidupan. Pendidikan kecakapan hidup dapat dilakukan
melalui kegiatan intra/ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi peserta
didik sesuai dengan karakteristik, emosional, dan spiritual dalam prospek
pengembangan diri, yang materinya menyatu pada sejumlah mata pelajaran yang
ada. Penentuan isi dan bahan pelajaran kecakapan hidup dikaitkan dengan keadaan
dan kebutuhan lingkungan agar peserta didik mengenal dan memiliki bekal dalam
menjalankan kehidupan dikemudian hari. Isi dan bahan pelajaran tersebut menyatu
dalam mata pelajaran yang terintegrasi sehingga secara struktur tidak berdiri
sendiri.
B. Konsep
Pendidikan Kecakapan Hidup (Life skill concep)
Menurut konsepnya, kecakapan hidup dapat dipilah menjadi
dua jenis utama, yaitu:
a)
Kecakapan hidup generik (generic life skill/GLS), dan
b)
Kecakapan hidup spesifik (specific life skill/SLS).
Masing-masing jenis kecakapan itu dapat dipilah menjadi
sub kecakapan. Kecakapan hidup generik terdiri atas kecakapan personal (personal skill), dan kecakapan sosial (social skill). Kecakapan personal
mencakup kecakapan dalam memahami diri (self
awareness) dan kecakapan berpikir (thinking
skill). Kecakapan mengenal diri pada dasarnya merupakan penghayatan diri
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sebagai anggota masyarakat dan warga
negara, serta menyadari dan mensyukuri kelebihan dan kekurangan yang dimiliki
sekaligus sebagai modal dalam meningkatkan dirinya sebagai individu yang
bermanfaat bagi lingkungannya. Kecapakan berpikir rasional mencakup antara lain
kecakapan mengenali dan menemukan informasi, mengolah, dan mengambil keputusan,
serta kecakapan memecahkan masalah secara kreatif. Sedangkan dalam kecakapan
sosial mencakup kecakapan berkomunikasi (communication
skill) dan kecakapan bekerjasama (collaboration
skill).
Kecakapan hidup spesifik adalah kecakapan untuk
menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu. Kecakapan ini terdiri dari
kecakapan akademik (academic skill)
atau kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional (vokational skill). Kecakapan akademik terkait dengan bidang
pekerjaan yang lebih memerlukan pemikiran atau kerja intelektual. Kecakapan
vokasional terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan keterampilan
motorik. Kecakapan-kecakapan ini mencakup kecakapan vokasional dasar (basic vocational skill) dan kecakapan
vokasional khusus (occupational skill).
Menurut konsep di atas, kecakapan hidup adalah kemampuan
dan keberanian untuk menghadapi problema kehidupan, kemudian secara proaktif
dan kreatif mencari dan menemukan solusi untuk mengatasinya. Konsep kecakapan
hidup lebih luas dari keterampilan vokasional atau keterampilan untuk bekerja.
Orang yang tidak bekerja, misalnya ibu rumah tangga atau orang yang sudah
pensiun tetap memerlukan kecakapan hidup. Seperti halnya orang yang bekerja,
mereka juga menghadapi berbagai masalah yang harus dipecahkan, orang yang
sedang menempuh pendidikanpun memerlukan kecakapan hidup, karena mereka
tentunya juga memiliki permasalahan kehidupan.
Pendidikan berorientasi kecakapan hidup bagi peserta
didik adalah sebagai bekal dalam menghadapi dan memecahkan problema hidup dan
kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga masyarakat, maupun sebagai
warga negara. Apabila hal ini dapat dicapai, maka faktor ketergantungan
terhadap lapangan pekerjaan yang sudah ada sebagai akibat tingginya
pengangguran, dapat diturunkan, yang berarti produktivitas nasional akan
meningkat secara bertahap. (Depdiknas, diolah)
Komentar
Posting Komentar