PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP

PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
Bab I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini berdampak pada sistem penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik menuju desentralistik. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan ini terwujud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu substansi yang didesentralisasi adalah kurikulum. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam UUSPN Pasal 1 ayat (19) adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Lebih lanjut Pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa “pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sekolah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Untuk itu, sekolah/daerah harus mempersiapkan secara matang, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilakspeserta didikan oleh sekolah/daerah. Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpodoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Pasal 16 ayat 1). Lebih lanjut dalam PP nomor 19 tahun 2005 Pasal 13 ayat (1) dinyatakan bahwa “kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup”. Ayat (2) pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.

Konsep kecakapan hidup sejak lama menjadi perhatian para ahli dalam mewacpeserta didikan pengembangan kurikulum. Tyler (1947) dan Taba (1962) misalnya, mengemukakan bahwa kecakapan hidup merupakan salah satu fokus analisis dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang menekankan pada kecakapan hidup dan bekerja. Pengembangan kecakapan hidup itu mengedepankan aspek-aspek berikut: (1) kemampuan yang relevan untuk dikuasai peserta didik, (2) materi pembelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, (3) pengalaman belajar dan kegiatan peserta didik untuk mencapai kompetensi, (4) fasilitas, alat dan sumber belajar yang memadai, dan (5) kemampuan-kemampuan yang dapat diterapkan dalam kehidupan peserta didik. Kecakapan hidup akan memiliki makna yang luas apabila pengalaman-pengalaman belajar yang dirancang memberikan dampak positif bagi peserta didik dalam memecahkan problematika kehidupannya. Pendidikan kecakapan hidup menyiapkan peserta didik dalam mengatasi problematika hidup dan kehidupan yang dihadapi secara proaktif dan reaktif guna menemukan solusi dari permasalahan.

Berdasarkan pernyataan di atas, daerah/sekolah memiliki kewenangan yang luas untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kondisi peserta didik, keadaan sekolah, potensi dan kebutuhan daerah. Berkenaan dengan itu, Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah, dll) merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa. Keanekaragaman harus selalu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui upaya pendidikan kecakapan hidup. Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan dengan lingkungan kehidupan peserta didik. Pengenalan dan pengembangan lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik.

Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya program pendidikan kecakapan hidup dalam standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) dilandasi kenyataan bahwa dalam pendidikan tidak hanya mengejar pengetahuan semata tetapi juga pada pengembangan keterampilan, sikap, dan nilai-nilai tertentu yang dapat direfleksikan dalam kehidupan peserta didik. Sekolah tempat program pendidikan dilakspeserta didikan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, program pendidikan kecakapan hidup di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta didik mengenai keterampilan-keterampilan tertentu yang berkaitan dengan pengalaman peserta didik dalam keseharian pada lingkungannya. Untuk memudahkan pelaksanaan program pendidikan kecakapan hidup diperlukan adanya model pengembangan yang bersifat umum untuk membantu guru/sekolah dalam mengembangkan muatan kecakapan hidup dalam proses pembelajaran. Oleh karena pendidikan kecakapan hidup bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri melainkan terintegrasi melalui matapelajaran-matapelajaran. Karena itu, pedidikan kecapakan hidup dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang ada.

Di samping itu perlu kesadaran bersama bahwa peningkatan mutu pendidikan merupoakan komitmen untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa, dan pemerataan daya tampung pendidikan harus disertai dengan pemerataan mutu pendidikan sehingga mampu menjangkau seluruh masyarakat. Oleh kerenanya pendidikan harus dapat mengembangkan potensi peserta didik agar berani menghadapi problema yang dihadapi tanpa merasa tertekan, mau dan mampu, serta senang mengembangkan diri untuk menjadi manusia unggul. Pendidikan juga diharapkan mampu mendorong peserta didik untuk memelihara diri sendiri, sambil meningkatkan hubungan dengan Tuhan YME, masyarakat, dan lingkungannya. Dengan demikian jelas bahwa perlu dirancang suatu model pendidikan kecakapan hidup untuk membantu guru/sekolah dalam membekali peserta didik dengan berbagai kecakapan hidup, yang secara integratif memadukan potensi generik dan spesifik guna memecahkan dan mengatasi problema hidup peserta didik dalam kehidupan di masyarakat dan lingkungannya baik secara lokal maupun global. Panduan ini merupakan suatu model atau contoh, maka sekolah/guru dalam melakspeserta didikannya dapat menyesuaikan atau mengubah sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah bersangkutan.  


B.      Tujuan Pendidikan Kecakapan Hidup
Terdapat dua tujuan dari pendidikan kecakapan hidup, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum pendidikan kecakapan hidup bertujuan memfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi diri peserta didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang. Secara khusus bertujuan untuk:
1.       mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan problema yang dihadapi, misalnya: masalah narkoba, lingkungan sosial, dsb
2.       memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karir peserta didik
3.       memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
4.       memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas
5.       mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya di lingkungan sekolah, dengan memberi peluang pemanfaatan sumberdaya yang ada di masyarakat sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah

C.     Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam mengembangkan kurikulum kecakapan hidup adalah sebagai berikut.
1.       UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36  ayat (1, 2, dan 3) dan pasal 38 ayat (2)
2.       UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3.       PP No. 19 Tahun 2005, Pasal 13 ayat (1, 2, 3, dan 4)
4.       Standar Isi
5.       Standar Kompetensi Lulusan
6.       Peraturan lain yang berkaitan

D.  Ruang Lingkup

Lingkup pengembangan model pendidikan kecakapan hidup ini mencakup jenjang pendidikan menengah, yaitu: SMP dan SMA


Bab II
PENERTIAN DAN KONSEP PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP (LIFE SKILL)

A.      Pengertian
1.   Kecakapan Hidup (life skill)
Banyak pendapat dan literatur yang mengemukakan bahwa pengertian kecakapan hidup bukan sekedar keterampilan untuk bekerja (vokasional) tetapi memiliki makna yang lebih luas. WHO (1997) mendefinisikan bahwa kecakapan hidup sebagai keterampilan atau kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku positif, yang memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tanangan dalam kehidupan secara lebih efektif. Kecakapan disini mencakup lima jenis, yaitu: (1) kecakapan mengenal diri, (2) kecakapan berpikir, (3) kecakapan sosial, (4) kecakapan akademik, dan (5) kecakapan kejuruan.

Barrie Hopson dan Scally (1981) mengemukakan bahwa kecakapan hidup merupakan pengembangan diri untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berhubungan baik secara individu, kelompok maupun melalui sistem dalam menghadapi situasi tertentu. Sementara Brolin (1989) mengartikan lebih sederhana yaitu bahwa kecakapan hidup merupakan interaksi dari berbagai pengetahuan dan kecakapan sehingga seseorang mampu hidup mandiri. Pengertian kecapan hidup dalam pandangan ini tidak semata memiliki kemampuan tertentu (vocational job), namun juga memiliki kemampuan dasar pendukung secara fungsional seperti: membaca, menulis, dan berhitung, merumuskan dan memecahklan masalah, mengelola sumber daya, bekerja dalam kelompok, dan menggunakan teknologi (Dikdasmen, 2002).

Dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa pendidikan kecakapan hidup merupakan kecakapan-kecakapan yang secara praksis dapat membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan kehidupan. Kecakapan itu menyangkut aspek pengetahuan, sikap yang didalamnya termasuk fisik dan mental, serta kecakapan kejuruan yang berkaitan dengan pengembangan akhlak peserta didik sehingga mampu menghadapi tuntutan dan tantangan hidup dan kehidupan. Pendidikan kecakapan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan intra/ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan karakteristik, emosional, dan spiritual dalam prospek pengembangan diri, yang materinya menyatu pada sejumlah mata pelajaran yang ada. Penentuan isi dan bahan pelajaran kecakapan hidup dikaitkan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan agar peserta didik mengenal dan memiliki bekal dalam menjalankan kehidupan dikemudian hari. Isi dan bahan pelajaran tersebut menyatu dalam mata pelajaran yang terintegrasi sehingga secara struktur tidak berdiri sendiri.

B.  Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup (Life skill concep)
Menurut konsepnya, kecakapan hidup dapat dipilah menjadi dua jenis utama, yaitu:
a)      Kecakapan hidup generik (generic life skill/GLS), dan
b)      Kecakapan hidup spesifik (specific life skill/SLS).
Masing-masing jenis kecakapan itu dapat dipilah menjadi sub kecakapan. Kecakapan hidup generik terdiri atas kecakapan personal (personal skill), dan kecakapan sosial (social skill). Kecakapan personal mencakup kecakapan dalam memahami diri (self awareness) dan kecakapan berpikir (thinking skill). Kecakapan mengenal diri pada dasarnya merupakan penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sebagai anggota masyarakat dan warga negara, serta menyadari dan mensyukuri kelebihan dan kekurangan yang dimiliki sekaligus sebagai modal dalam meningkatkan dirinya sebagai individu yang bermanfaat bagi lingkungannya. Kecapakan berpikir rasional mencakup antara lain kecakapan mengenali dan menemukan informasi, mengolah, dan mengambil keputusan, serta kecakapan memecahkan masalah secara kreatif. Sedangkan dalam kecakapan sosial mencakup kecakapan berkomunikasi (communication skill) dan kecakapan bekerjasama (collaboration skill).

Kecakapan hidup spesifik adalah kecakapan untuk menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu. Kecakapan ini terdiri dari kecakapan akademik (academic skill) atau kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional (vokational skill). Kecakapan akademik terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan pemikiran atau kerja intelektual. Kecakapan vokasional terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan keterampilan motorik. Kecakapan-kecakapan ini mencakup kecakapan vokasional dasar (basic vocational skill) dan kecakapan vokasional khusus (occupational skill).

Menurut konsep di atas, kecakapan hidup adalah kemampuan dan keberanian untuk menghadapi problema kehidupan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari dan menemukan solusi untuk mengatasinya. Konsep kecakapan hidup lebih luas dari keterampilan vokasional atau keterampilan untuk bekerja. Orang yang tidak bekerja, misalnya ibu rumah tangga atau orang yang sudah pensiun tetap memerlukan kecakapan hidup. Seperti halnya orang yang bekerja, mereka juga menghadapi berbagai masalah yang harus dipecahkan, orang yang sedang menempuh pendidikanpun memerlukan kecakapan hidup, karena mereka tentunya juga memiliki permasalahan kehidupan.


Pendidikan berorientasi kecakapan hidup bagi peserta didik adalah sebagai bekal dalam menghadapi dan memecahkan problema hidup dan kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Apabila hal ini dapat dicapai, maka faktor ketergantungan terhadap lapangan pekerjaan yang sudah ada sebagai akibat tingginya pengangguran, dapat diturunkan, yang berarti produktivitas nasional akan meningkat secara bertahap. (Depdiknas, diolah)

Komentar