STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem
pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi
pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah
ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan
landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut
adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut
diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini
adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran
ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses
pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar
terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya,
keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk
menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu
standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi
kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada
sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD),
indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi
waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar,
dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran
atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs,
MA, dan MAK.
B. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta
didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali
pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang
disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah
pertemuan.
2.
Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4.
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.
Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
7.
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.
Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
9.
Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10.
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan
indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11.
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom
petensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2.
Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang
dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan
4.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
6.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a.
SD/MI :
28 peserta didik
b.
SMP/MTs : 32
peserta didik
c.
SMA/MA : 32
peserta didik
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
- Beban kerja minimal guru
a.
beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembela-jaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b.
beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
- Buku teks pelajaran
a.
buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 :
1 per mata pelajaran;
c.
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan
guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.
guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan
sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
- Pengelolaan kelas
a.
guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan
dilakukan;
b.
volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran
harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.
tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta
didik;
d.
guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik;
e.
guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan,
keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran;
f.
guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g.
guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar
belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.
guru menghargai pendapat peserta didik;
i.
guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.
pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diampunya; dan
k.
guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai
dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan
pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar
yang akan dicapai
d.
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
a.
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta
didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber;
2) menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta
didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.
Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu
yang bermakna;
2) memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan
untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa
takut;
4) memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c.
Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan
balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah
terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi
terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi
peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah
dilakukan,
4) memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai
narasumber dan fasilitator dalam menjawab perta-nyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu
menyelesaikan masalah;
c)
memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi
untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/ simpulan pelajaran;
b.
melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
d.
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya
Komentar
Posting Komentar