PENILAIAN HASIL
PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap
hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian
Kelompok Mata Pelajaran.
PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
A.
Pemantauan
1.
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
B.
Supervisi
1.
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3.
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembela-jaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.
Tindak lanjut
- Penguatan dan penghargaan diberikan
kepada guru yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang bersifat mendidik diberikan
kepada guru yang belum memenuhi standar.
- Guru diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan/penataran lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar