Peran Kepala Sekolah dalam Menciptakan Interaksi Sekolah dengan Orangtua

Peran Kepala Sekolah dalam Menciptakan Interaksi Sekolah dengan Orangtua.
Kepala sekolah memegang peranan penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah dengan orangtua, melalui berbagai program peningkatan mutu. Hubungan ini dapat dibangun dengan mengoptimalkan peran orangtua baik melalui komite maupun perseorangan sebagai anggota komite. Secara empirik menunjukkan bahwa selama ini peran orangtua, baik dalam perorangan maupun komite  dalam mendukung penjaminan mutu pendidikan di sekolahbelum dioptimalkan. Tugas orangtua/komite hanya  mendukung pemenuhan sarana prasarana yang diperlukan sekolah.
Mencermati peran orangtua yang masih tergolong rendah tersebut, kepala sekolah perlu melakukan beberapa upaya untuk membangkitkan peran orangtua, dengan cara:
1.   Mensosialisasikan peran orangtua menurut kurikulum 2013 dan pentingya keterlibatan orangtua bagi perkembangan siswa.
2.       Merumuskan kebijakan berkaitan kerjasama antara sekolah dan orangtua
3.  Merancang dan mensosialisasikan program-program yang menuntut kerjasama antara sekolah dan orangtua
4.       Memelihara keterbukaan baik perancangan, pelaksanaan, maupun pelaporan program kerjasama.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas diperlukan diperlukan peran dan kontribusi orangtua/komite sekolah baik dalam pemenuhan sarana prasarana sekolah maupun dalam mendukung penjaminan mutu pendidikan di sekolah.

Interaksi Melalui Komite Sekolah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 54yang mengatur bahwa: (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendaliaan mutu pelayanaan pendidikan; dan (2) Masyarakat dapat berperan sertasebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan.Pasal 56, diatur bahwa: (1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
2.       Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3.   Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Adapun fungsi dari Komite Sekolah adalah sebagai:
1.     Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3.     Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:a. kebijakan dan program pendidikan;b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);c. kriteria kinerja satuan pendidikan;d. kriteria tenaga kependidikan;e. kriteria fasilitas pendidikan; danf. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5.   Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
7.  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Berikut beberapa bentuk peran komite dalam sekolah, seperti yang tercantum dalam keputusan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 044/u/2002 :
1.   Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2.  Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3.  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;

4.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Komentar