Peran Kepala Sekolah dalam Menciptakan Interaksi Sekolah dengan
Orangtua.
Kepala sekolah
memegang peranan penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara
sekolah dengan orangtua, melalui berbagai program peningkatan mutu. Hubungan
ini dapat dibangun dengan mengoptimalkan peran orangtua baik melalui komite
maupun perseorangan sebagai anggota komite. Secara empirik menunjukkan bahwa
selama ini peran orangtua, baik dalam perorangan maupun komite dalam mendukung penjaminan mutu pendidikan di
sekolahbelum dioptimalkan. Tugas orangtua/komite hanya mendukung pemenuhan sarana prasarana yang
diperlukan sekolah.
Mencermati
peran orangtua yang masih tergolong rendah tersebut, kepala sekolah perlu melakukan
beberapa upaya untuk membangkitkan peran orangtua, dengan cara:
1. Mensosialisasikan peran orangtua menurut
kurikulum 2013 dan pentingya keterlibatan orangtua bagi perkembangan siswa.
2.
Merumuskan kebijakan berkaitan kerjasama antara
sekolah dan orangtua
3. Merancang dan mensosialisasikan program-program
yang menuntut kerjasama antara sekolah dan orangtua
4.
Memelihara keterbukaan baik perancangan,
pelaksanaan, maupun pelaporan program kerjasama.
Untuk
mewujudkan pembelajaran yang berkualitas diperlukan diperlukan peran dan
kontribusi orangtua/komite sekolah baik dalam pemenuhan sarana prasarana
sekolah maupun dalam mendukung penjaminan mutu pendidikan di sekolah.
Interaksi Melalui Komite Sekolah
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 54yang mengatur bahwa: (1) Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendaliaan mutu pelayanaan pendidikan; dan (2)
Masyarakat dapat berperan sertasebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil
pendidikan.Pasal 56, diatur bahwa: (1) Masyarakat berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
Komite Sekolah adalah badan
mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada
pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar
sekolah;
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di
satuan pendidikan
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu di satuan pendidikan.
Adapun fungsi dari Komite Sekolah
adalah sebagai:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:a. kebijakan dan program
pendidikan;b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);c.
kriteria kinerja satuan pendidikan;d. kriteria tenaga kependidikan;e. kriteria
fasilitas pendidikan; danf. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
Berikut beberapa bentuk peran
komite dalam sekolah, seperti yang tercantum dalam keputusan menteri pendidikan
nasional republik indonesia nomor 044/u/2002 :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat di satuan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar